Pages

Rabu, 12 Mei 2010

The Deprivation Society: Dari “Tumpulnya Supremasi Hukum” Hingga “Kecemburuan Sosial” (Tinjauan Kritis terhadap Fenomena Makelar Kasus atau "Markus")

Oleh: Nuzulul Khair*



Pengantar
الامور بمقاصدها
(Segala perkara tergantung maksudnya)

Munculnya suatu perkara atau kasus tidak pernah lahir dari ruang yang kosong. Ia muncul ke permukaan sebagai kenyataan sosial hasil benturan wajar dengan kenyataan sosial lain yang saling mempengaruhi. Oleh sebabnya, persinggungan apa yang terjadi dengan apa yang melingkupinya merupakan suatu keniscayaan yang perlu dikaji. Namun dalam melihat permasalahan sosial, tidak cukup hanya dilihat dari sudut pandang perkara tetapi juga dari konteks para oknumnya. Penggalan singkat kaidah ushul fiqih di atas, paling tidak sedikit mengamini bahwa di dalam membaca segala tindakan seseorang mesti diletakkan pada segala konteksnya.


Proporsi di atas mungkin benar jika kita menggunakannya untuk melihat perkembangan maraknya makelar kasus yang melibatkan para pejabat pemerintahan ataupun jenis kongkalikong yang lain, yang memang lahir dari sebuah realitas politik yang tidak sederhana. Tapi bersamaan dengan itu ada suatu hal yang mesti dipahami, manusia pada dasarnya dihadapkan pada keharusan untuk mematuhi segala bentuk aturan yang mengikat kehidupannya saat ini. Faktanya, mengapa banyak yang tidak? Padahal, bukan barang aneh ketika sebuah pelanggaran dalam jenis apapun memicu ketimpangan. Terdorong oleh asumsi inilah, dalam upaya memahami kasus, penulis tidak hanya fokus pada sisi hukum melainkan juga situasi psikis pelaku.

Umumnya sebagian kalangan masyarakat memandang bahwa tindakan kejahatan itu tidak berjejaring dengan situasi sosial. Memandang seakan-akan perilaku ini merupakan suatu hal yang berdiri tegak secara independen. Kejahatan itu bukan peristiwa herediter (bawaan sejak lahir, warisan). Tingkah laku kriminal bisa dilakukan oleh siapa saja, kapan saja, sadar atau tidak sadar, direncanakan maupun tidak direncanakan; dapat berbentuk obsesi-obsesi pribadi maupun satu kesatuan dari berbagai macam kehendak elemen-elemen. Yang jelas, ini merupakan monolog “kebenaran” dari sudut pandang pelaku yang dimotori oleh ketidakpuasan atau kekecewaan terhadap realitas (Deprivasi Relatif).

Deprivasi relatif adalah suatu kondisi kekecewaan yang timbul karena besarnya kesenjangan antara harapan dan kenyataan. Missal, di dalam kasus Bantuan Langsung Tunai (BLT), seseorang yang mestinya mendapat jatah uang karena secara sadar dan senyatanya masuk kategori miskin tidak mendapat bantuan. Sedangkan tetangga di sebelahnya yang jauh lebih mampu secara ekonomi malah mendapatkan jatah hanya karena kerabat dekat pejabat desa atau kelurahan. Fenomena semacam ini bisa mengarah kepada ketidakstabilan emosi yang mungkin melebihi rasa frustrasi. Sebagai catatan, bukan berarti deprivasi relatif berkorelasi langsung secara pasti dengan munculnya kejahatan dan penyelewengan.

Bicara mengenai ketidakpuasan, masyarakat di era globalisasi ini memiliki tipologi dan intensitas masing-masing. Tentunya hal ini tidak terlepas dari peran media yang kian membludak, salah satunya internet. Bersama internet, dengan salah satu mesin pencarinya Google, semua orang bisa mengakses segala macam bentuk informasi, terutama dalam konteks ini yang memicu langsung pada timbulnya kesenjangan dalam diri individu. Dalam sebuah artikel di Harian Tempo (edisi 11 April 2010) Peter Singer menyuguhkan pernyataan menarik bahwa internet seolah-olah teknologi yang secara inheren individualistik, yang merealisasi suatu visi anarkistis yang tampaknya utopis.

Maka, amatlah jelas, media memiliki posisi tawar untuk mengemban politik nilai dan salah satu penentu arah berpikir masyarakat. Pemerintah sebagai pengemban real politic semestinya memahami peran ini. Sangat terbuka celah antara media dan pemerintah guna memiliki beda kepentingan. Terbukalah peluang untuk memicu konflik dan benturan, dalam situasi ini bisa saja sesuatu yang berdaya menjadi tidak berdaya. Pada kasus terdekat, misalnya berita ancaman tentang isu-isu terorisme. Isu terorisme terkadang mencuat dan menjadi pemberitaan hangat berhari-hari dan tidak jarang eksposenya berlebihan. Walaupun demikian, gejala ini tidak menggeser atau mengurangi, tugas media yang sebenarnya: menghadirkan makna di balik peristiwa, selama ada penetrasi politik yang menganggapnya proporsional.

Ketidakpuasan yang diorganisasikan dengan melibatkan isu-isu binal tersebut, di mana korupsi salah satu elemen penting di dalamnya, lambat laun mengurat nadi dan mengarah kepada ketidakberdayaan masyarakat (debrivation society). Korupsi merupakan isu yang setiap saat dibicarakan. Korupsi seakan gentayangan di mana-mana, lebih banyak jumlahnya dari para pada pedagang kaki lima di ruas-ruas trotoar jalan raya. Korupsi menjangkiti semua sektor kehidupan masyarakat, baik pejabat tinggi hingga pejabat pedesaan. Sistem dan kebijakan tak ubahnya duplikasi bandar judi, atau kalau meminjam bahasa Yasraf Amir Piliang, serupa pengklonan (cloning). Bukan tidak ada upaya memisahkan kelekatan keduanya. Namun, seperti kasus-kasus sebelumnya, korupsi layaknya berita gosip muncul dan hilang secara tiba-tiba.

Lemahnya Supremasi Hukum

Dalam batang tubuh UUD 1945 dinyatakan Negara Indonesia adalah Negara Hukum (Pasal 1 ayat 3). Oleh sebab itu, supremasi hukum harus benar-benar ditegakkan. Maksudnya, bahwa pemerintahan berdasarkan hukum merupakan sebuah prinsip yang menyatakan bahwa hukum adalah otoritas tertinggi dan bahwa semua warga negara, termasuk pejabat pemerintah, tunduk pada hukum dan sama-sama berhak atas perlindungannya. Prinsip-prinsip tentang keadilan, kebebasan dalam berpendapat, nilai-nilai toleransi serta kebebasan pers akan sulit terwujud apabila hukum di sebuah negara tidak diberlakukan secara tegas terutama oleh aparat penegak hukum sendiri. Dengan kata lain, supremasi hukum (rule of low) merupakan unsur utama yang mendasari terciptanya masyarakat yang adil dan demokratis.

Oleh sebab itu, makelar kasus yang beredar hingga institusi penegak hukum, mengindikasikan bahwa penegakan hukum di Indonesia sedang kropos dan jauh dari nilai-nilai demokratis. Cita demokrasi kembali tertatih langkahnya oleh kebobrokan sebuah sistem. Perjuangan menapaktilasi kebangkitan pun kian memudar. Lebih jauh, situasi bangsa yang di satu sisi disemangati oleh suatu imajinasi yang mencoba melakukan perputusan sejarah dari pengalaman traumatis era kolonial sambil membangun ikrar kolektif, justeru dijajah oleh persekongkolan. Rakyat semakin terombang-ambing (krisis figur), sehingga tidak berlebihan jika Nurcholish Madjid mengatakan bahwa berperilaku demokratis bisa digunakan untuk menuntut dari semua orang agar berbuat serupa, harus dimulai dari "penentu kecenderungan".

Sebelum membahas lebih lanjut, perlu dipahami dulu makna secara istilah yang dimaksud dengan "markus". Persamaan persepsi ini perlu diketahui agar tidak semata-mata terjebak pada stigma yang negatif. Makelar pada dasarnya bermakna perantara antara penjual dan pembeli, yang bagi masyarakat awam istilah ini tidaklah asing. Semakin akrab antara makelar dengan pembeli maupun penjual, maka keberhasilan sebuah transaksi semakin besar. Dengan definisi makelar tersebut bisa dipahami, makelar kasus berarti sebagai perantara orang yang mengenal penjahat sekaligus memiliki hubungan baik dengan penegak keadilan.

Sepintas, pengertian di atas tidak memiliki celah dan wajar-wajar saja. Biasanya, makelar kasus memberikan informasi tentang apa yang diketahui tentang sosok penjahat kepada para aparat penegak hukum. Memang tidak ada masalah dari pekerjaan sebagai makelar kasus asal tetap berlandaskan pada etika dan prinsip hukum dalam prakteknya. Namun pada kenyataannya, makelar kasus yang sering disebut-sebut oleh media yang dilakukan adalah merekayasa hukum dalam bentuk persekongkolan dengan aparat penegak hukum. Tentunya, hal ini menguntungkan kedua belak pihak yang terlibat (bertransaksi). Dengan demikian, makelar kasus bagaikan dua muka dari dua sisi mata uang yang berbeda (two sides of a coin).

Modusnya cukup beragam, mulai dari sistem lobi, pemerasan dan suap, serta memilih majelis hakim. Tapi modus bukanlah suatu hal yang penting, pengenalan persoalan itu bisa didengar faktanya di media-media. Situasi ini akan jauh lebih dramatis, ketika dipandang sebagai cerminan “mati surinya penegakan hukum tanah air”. Indonesia bukan kekurangan lembaga penegak hukum, yang kurang adalah lembaga hukum yang tidak sakit (sehat). Inilah kemudian yang dimaksud lemahnya supremasi hukum. Kalau dianalogikan ke dalam bahasa komputer, ibaratnya seperangkat hukum sebagai antivirus malah terinveksi virus yang berefek pada lambannya gerak operasi pembangunan bangsa.
Ketika hukum dilemahkan dan bukan melemah, maka yang merasa kuatlah yang berkuasa. Frans Magnes Suseno menggambarkan situasi ini sebagai berikut:

“Hukum yang tegas, yang tidak memihak, yang tanpa pandang bulu, kan bertentangan dengan kepentingan mereka yang kuat. Jadi orang yang kuat merasa terhambat olehnya. Sebelumnya, apa pun yang dia kehendaki akan dia ambil. Sekarang ada hukum. Hukum bukan hanya peraturan, melainkan hukum adalah sebuah norma yang oleh negara dipaksakan seperlunya. Dengan demikian, pihak yang kuat harus menaati hukum juga. Oleh karena itu, jika hukum tidak ditegakkan betul, selalu ada kecenderungan dari pihakpihak yang kuat untuk bersikap sewenangwenang dan yang lemah diperlakukan tidak adil. Yang lemah diambil haknya, bukan karena yang kuat itu berhak”.

Semua keterangan di atas memang dapat menimbulkan kebimbangan dan mengakibatkan ketidakpastian di kalangan masyarakat. Di sinilah letaknya problematika yang cukup pelik. Karena sikap yang tidak sepantasnya dilakukan oleh para penegak hukum dewasa ini, maka memunculkan berbagai bentuk apatisme masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Adanya ketidakpuasan terhadap mekanisme penyelesaian hukum, seperti yang sudah dijelaskan di awal tulisan ini, mengakibatkan deprivasi relatif yang juga akan berpengaruh terhadap sistem nilai. Masyarakat pun tidak segan-segan untuk bertindak semena-mena.

Masyarakat juga secara tanpa sadar diajarkan oleh patahan-patahan peristiwa tentang pilih kasih dan keengganan menegakkan keadilan, (kalau masih ingat kasus yang menimpa Marsinah, Udin, Munir, kejahatan di mana sudah banyak petunjuk tentang siapa pelakunya tetapi tidak ditindaklanjunti dengan sungguh-sungguh). Kesamaan pola ditiru oleh masyarakat, mereka pun rusuh sendiri, tawuran antar warga kampung, antar mahasiswa, dll. Gejolak sosio-psikologis ini, membuat orang semakin tidak mampu menghayati diri, yang muncul adalah acuh tak acuh, egois dan penuh prasangka.

Kecemburuan itu Candu

Mengapa kecemburuan ini muncul? Pertama, tentunya ini tidak terlepas dari pengaruh media yang telah tersebut di atas. Ada demonstration effect dari media yang sulit dibendung oleh masyarakat dan tidak bisa ditutup-tutupi oleh siapa pun. Masalah-masalah sosial pun bermunculan silih berganti, mulai dari penampakan korupsi, gaya hidup serba mewah selebriti yang kontras dengan isu-isu kemiskinan, yang miskin pun berharap cepat kaya agar bisa bersolek di layar kaya. Kecemburuan makin kentara, saat yang lemah yang bersalah dan yang berpangkat selalu benar.

Kedua, ketidakadilan. Masyarakat Indonesia sudah punya riwayat panjang ketidakadilan, bahkan sejak sebelum bangsa ini merdeka. Masyarakat sudah peka dengan berbagai kenangan pahit itu. Katakanlah ada obsesi di situ. Ketidakadilan itu berkaitan dengan hak-hak individu yang tercerabut dari akar sosialnya. Konglomerasi tumbuh subur di mana- di mana yang bentuknya mirip penjajahan ekonomi, berbanding lurus dengan semakin mengguritanya kemiskinan.

Sebutan kecemburuan sosial bisa dipakai untuk menyerang rasa ketidakadilan historis penegakan hukum bangsa ini. Mungkin dengan keberadaan makelar kasus, rasa cemburu itu semakin menemukan objeknya dan malahan semakin menjadi-jadi. Imbasnya, ketika dipsikologisasi maka yang tidak berdaya dan merasa “terdakwa” adalah yang cemburu bukan markusnya. Dalam konteks sebutan itu, yang salah kemudian yang cemburu bukan yang dicemburui. Kecuali, kecemburuan itu akan menjadi suatu hal yang memiliki intensi positif, manakala adanya harmonisasi hukum dengan prinsip keadilan.

Suatu penelitian menunjukkan bahwa orang akan mematuhi hukum dan menerima keputusan pengadilan selama mereka percaya bahwa hukum dan prosedurnya “adil’ (fair and trust). Namun, ketika orang memiliki alasan untuk percaya bahwa sistem yang tidak adil, seperti pada kasus makelar kasus dengan aparat penegak hukum, maka perilaku taat hukum dan kepercayaan terhadap sistem hukum pun menurun.

Dengan kata lain, faktor penentu terhadap munculnya kecemburuan tersebut adalah “kesenjangan sosial”. Entah itu kesenjangan dalam bidang hukum, ekonomi, politik, budaya, maupun agama. Istilah kesenjangan sosial ini bukan sebatas deskripsi tentang problem faktual, melainkan ada ketegangan yang terkandung di dalamnya: di satu pihak yang diharapkan ditegakkan tetap dibiarkan, sedangkan di pihak lain yang berjalan di garis yang benar dimanipulasi oleh fakta-fakta hukum, semata-semata demi kepuasan dan wibawa.

Penutup

Dalam proses distortif penegakan hukum ini, kecemburuan tersebut diharapkan bertransformasi menjadi gerakan-gerakan lokal yang mampu menghasilkan ide-ide berbasis genuine. Di dalam konsep semacam ini nantinya yang membiak adalah nilai-nilai seperti konsep ‘seduluran’ sebagai dimensi kesadaran, solidaritas atas sesama, keteguhan sikap dan keyakinan, yang merupakan salah satu elemen penting dalam proses berdemokrasi. Sejalan dengan hal itu juga, harus ada saling pengertian (mutual understanding) antar anggota masyarakat di dalam menjalani hidup.

Jadi, di sinilah, pentingnya penelusuran kritis terhadap simpul-simpul peristiwa yang mengitari fenomena makelar kasus akhir-akhir ini, agar pemahaman kita tidak hanya berhenti pada level kecemburuan tetapi pada level komitmen untuk melakukan perubahan sosial baru (new sosial movement) yang praktis. Keinginan untuk membangun kesadaran baru dalam melihat suatu masalah merupakan pintu masuk untuk mendapatkan kepastian hukum dalam menyelesaikan segala bentuk problematika sosial yang semakin beragam wujudnya.

Sebagai penutup, penulis mengutip kembali salah satu kaidah ushul fiqih yang berbunyi: الاحكم يدور مع علته (hukum berjalan [berlaku] bersama rasionya [alasannya] ). Berdasarkan argumen ini menunjukkan bahwa yang patut dijadikan catatan penting dalam melihat suatu kasus hukum adalah konsistensi rasio tetap berada pada ranah yang kontinum, sebab hukum dan kasus punya tabiatnya sendiri-sendiri yang memaksa kita memandangnya secara berimbang dan efektif, tidak cepat terbuat pada hal-hal yang “bombastis”.

*Anggota Kandang Jiwa Club (KJC), Yogyakarta.

Referensi:

A.Baron, Robert, & Byrne, Donn. 2003. Psikologi sosial II (pent-Ratna juwita). Jakarta: Erlangga.

H. tikus, Haruldd (dkk). 1984. Persoalan-persoalan filsafat, alih bahasa oleh Prof. Dr.H. M.Rasjidi, Jakarta: Bulan Bintang.

Madjid, Nurcholish. 1997. Tradisi islam, peran dan fungsingya dalam pembangunan di Indonesia. Jakarta: paramadina.

Mahfudh, Sahal. 2004. Nuansa Fiqih Sosial. Yogyakarta: LKIS.

Mahmud, Amir (ed). 2005. Islam dan realitas sosial. Jakarta: Edu Indonesia Sinergi.

Narwoko, J. Dwi, & Suyanto Bagong (ed.).2006 Sosiologi teks pengantar dan Terapan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Peter Singer, “Internet dan Kebebasan Berekpresi” dalam Tempo, 11 April 2010, hal.21.

Suseno, Frans Magnez, Pentingnya Supremasi Hukum, Diskusi bersama The freedom Institute, yang on air di Kantor Berita Radio 68 H, 14 Mei 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar